HAK MEWARIS ANAK DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Maheswari, Kyara Dewanti (2022) HAK MEWARIS ANAK DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
1814101144-COVER.pdf

Download (344kB)
[img] Text (ABSTRAK)
1814101144-ABSTRAK.pdf

Download (151kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1814101144-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (228kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1814101144-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1814101144-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (39kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1814101144-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
1814101144-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (30kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
1814101144-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (158kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
1814101144-LAMPIRAN.pdf

Download (47kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui status kedudukan hukum perkawinan beda agama menurut undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (2) mengetahui hak mewaris anak dalam perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Sumber bahan hukum yaitu hukum perkawinan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik dokumen. Teknik analisis bahan hukum ialah teknik deskriptif dan teknik evaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kedudukan hukum mengenai perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dapat dikatakan tidak sah dikarenakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tentang Perkawinan menyatakan sahnya suatu perkawinan menurut hukum agamanya masing-masing tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. (2) Perkawinan beda agama merupakan faktor penghalang bagi anak untuk mewaris. Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki persamaan dan perbedaan yang dimana persamaannya yaitu dapat mewaris jika ada hubungan darah, sedangkan perbedaannya yaitu dari segi agama. Sehingga jika sang pewaris dan anak tersebut beragama non-islam maka dapat mewaris. Sedangkan jika anak tersebut non-islam dan pewaris beragama islam, maka anak tersebut tidak dapat mewaris, hal tersebut menimbulkan adanya ketidak adilan serta konflik yang akan terjadi. Tetapi dengan dikeluarkannya ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 Tentang Kewarisan Beda Agama, maka anak yang non-islam tetap mendapatkan bagian dari harta kekayaan sang pewaris yang beragam islam melalui wasiat wajibah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Beda Agama, Hak Waris, Hukum Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Kyara Dewanti Maheswari
Date Deposited: 22 Feb 2022 04:46
Last Modified: 22 Feb 2022 04:46
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/10328

Actions (login required)

View Item View Item