Dranisa, Agwe Sheling (2022) PENGHAPUSAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK ASING MELALUI KONVENSI APOSTILLE. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
1814101151-COVER.pdf Download (314kB) |
|
Text (ABSTRAK)
1814101151-ABSTRAK.pdf Download (29kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1814101151-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (109kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1814101151-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (226kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1814101151-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1814101151-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
1814101151-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (26kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
1814101151-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (175kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
1814101151-LAMPIRAN.pdf Download (88kB) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui dan mengkaji Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Melalui Konvensi Apostille, serta (2) untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan penerapan Konvensi Apostille di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 serta urgensi Indonesia dalam proses aksesinya. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yakni dengan menggambarkan secara jelas mengenai penerapannya di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) konvensi Apostille yang resmi disahkan di Indonesia pada 5 Januari 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Th 2021 belum memiliki aturan yang jelas berkaitan dengan proses penerapannya di Indonesia dan Lembaga mana yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menerbitkan sertifikat Apostille sebagai satu-satunya persyaratan legalisasi dokumen publik asing di Indonesia. Urgensi atau tantangan yang dihadapi Indonesia adalah proses persetujuan dari negara-negara anggota HCCH peserta Konvensi Apostille. Kemudian (2) pada tanggal 4 Juni 2022 Indonesia telah memberlakukan layanan Apostille dengan mengeluarkan sertifikat apostille sebagai salah satu kemudahan dalam pelayanan proses legalisasi guna mendukung lintas dokumen antar negara menjadi lebih mudah dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan negara peserta konvensi Apostille lainnya dalam penyederhanaan legalisasi dokumen publik asing.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Tantangan Negara, Konvensi Apostille 1961 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Agwe Sheling Dranisa |
Date Deposited: | 18 Oct 2022 02:26 |
Last Modified: | 18 Oct 2022 02:26 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/13214 |
Actions (login required)
View Item |