PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR TERKAIT MEKANISME PENAGIHAN PIUTANG OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEER TO PEER LENDING

Setiawan, Kadek Heru (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR TERKAIT MEKANISME PENAGIHAN PIUTANG OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEER TO PEER LENDING. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
1914101026-COVER.pdf

Download (628kB)
[img] Text (ABSTRAK)
1914101026-ABSTRAK.pdf

Download (249kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1914101026-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (604kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1914101026-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (356kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1914101026-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1914101026-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (377kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
1914101026-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
1914101026-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (406kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
1914101026-LAMPIRAN.pdf

Download (289kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami (1) pengaturan hukum terkait mekanisme penagihan piutang peer to peer lending dan mengetahui (2) perlindungan hukum terhadap debitur dalam hal penagihan yang di lakukan secara melawan hukum. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis Penelitian hukum normatif. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian normatif dilakukan dengan studi keperpustakaan terhadap bahan�bahan hukum, baik bahan huku, primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum terseir. Adapun hasil penelitian yaitu, layanan Peer To Peer lending adalah perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara elektronik. Pengaturan mekanisme penagihan dalam perjanjian peer to peer lending didalam perspektif hukum perdata tidak diatur secara jelas mengenai pengaturan penagihan hutang dalam perjanjian peer to peer lending, namun dalam hukum perdata diatur mengenai penagihan hutang yang dapat dilakukan melalui pengadilan yaitu, pada pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pinjam meminjam. Untuk perlindungan terhadap debitur dalam hal penagihan yang di lakukan secara melawan hukum dalam Perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 26 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kata kunci : Peer to peer, Debitur, Normatif, mekanisme, Perdata

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Peer to peer, Debitur, Normatif, mekanisme, Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Kadek Heru Setiawan
Date Deposited: 26 Jul 2023 03:43
Last Modified: 26 Jul 2023 03:43
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/17112

Actions (login required)

View Item View Item