PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM KONFLIK BERSENJATA (STUDI KASUS KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA)

Dewi, Gusti Kadek Sintia (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM KONFLIK BERSENJATA (STUDI KASUS KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA). Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2014101001-COVER.pdf

Download (295kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2014101001-ABSTRAK.pdf

Download (51kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101001-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (126kB)
[img] Text (BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA)
2014101001-BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101001-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (65kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101001-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (287kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101001-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (57kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101001-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (58kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2014101001-LAMPIRAN.pdf

Download (72kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis perlindungan hukum internasional yang diberikan kepada jurnalis yang meliput konflik bersenjata atau perang, serta untuk mengevaluasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis di wilayah konflik bersenjata Israel-Palestina, dengan menggunakan kerangka Hukum Humaniter Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Bahan hukum yang digunakan mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap kondisi yang tercermin dalam bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis dalam konflik bersenjata diatur dalam Pasal 13 Konvensi Den Haag 1907, Pasal 4 (A) Ayat (4) Konvensi Jenewa III 1949, dan Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1997. Perlindungan tersebut meliputi penerbitan kartu identitas untuk jurnalis sebagai pengenal untuk membedakan mereka dari kombatan. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi pengabaian bukti dan klaim saksi oleh Israel, kurangnya penghargaan terhadap lambang pers, kurangnya pengetahuan tentang hukum humaniter internasional di kalangan kombatan, dan pembatasan kebebasan pers. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konflik Bersenjata, Jurnalis

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konflik Bersenjata, Jurnalis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Gusti Kadek Sintia Dewi
Date Deposited: 16 Feb 2024 04:04
Last Modified: 16 Feb 2024 04:04
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/18645

Actions (login required)

View Item View Item