Pratiwi, Komang Citra (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN RUANG ANGKASA (SPACE TOURIST) DITINJAU DARI HUKUM RUANG ANGKASA INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
2014101027-COVER.pdf Download (387kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2014101027-ABSTRAK.pdf Download (19kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101027-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (98kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2014101027-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (220kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101027-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (41kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101027-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101027-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (17kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101027-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
2014101027-LAMPIRAN.pdf Download (71kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan ruang angkasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Space Treaty 1967. Selain itu, penelitian juga bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada wisatawan ruang angkasa berdasarkan "Space Treaty 1967", "Liability Convention 1972", 'Rescue Agreement 1968" dan 'Registration Convention 1975" sebagai regulasi tambahan yang berkaitan dengan wisatawan ruang angkasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, dan analisis historis. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas wisatawan ruang angkasa telah diatur dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai landasan hukum bagi semua aktivitas manusia di luar angkasa. Melalui pengaturan ini, keabsahan hukum didapatkan oleh wisatawan ruang angkasa walaupun banyak terdapat kekaburan norma sehingga memunculkan penafsiran yang berbeda-beda. Kemudian, (2) Perlindungan hukum wisatawan ruang angkasa (space tourist) yang ditinjau dari hukum ruang angkasa internasional berlaku selama wisatawan melakukan perjalanan ke ruang angkasa yang dihitung dari keberangkatan hingga kembali ke bumi telah diatur dalam Rescue Agreement 1968. Adapun bentuk perlindungan yang didapatkan ialah asuransi melalui kompensasi antara pihak wisatawan dengan penyelenggaraan wisata ruang angkasa. Selain itu, juga berlaku prinsip-prinsip dan asas hukum internasional yang berkekuatan hukum mengikat erga omnes sehingga wisatawan dengan seluruh awak pesawat yang meluncur ke ruang angkasa mendapatkan perlindungan dan tanggung jawab sebagaimana pula rasa kemanusiaan masyarakat internasional berlaku. Kata Kunci: Perlindungan, Wisatawan Ruang Angkasa, Hukum Ruang Angkasa Internasional.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perlindungan, Wisatawan Ruang Angkasa, Hukum Ruang Angkasa Internasional. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Komang Citra Pratiwi |
Date Deposited: | 16 Feb 2024 03:19 |
Last Modified: | 16 Feb 2024 03:19 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/18654 |
Actions (login required)
View Item |