ANALISIS PASAL 100 UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG HUKUMAN MATI BERSYARAT BERDASARKAN ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

LESTARI, INDAH (2024) ANALISIS PASAL 100 UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG HUKUMAN MATI BERSYARAT BERDASARKAN ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2014101072-COVER.pdf

Download (400kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2014101072-ABSTRAK.pdf

Download (198kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101072-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (241kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2014101072-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (274kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101072-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (173kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101072-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101072-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101072-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2014101072-LAMPIRAN.pdf

Download (171kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana mekanisme pelaksanaan hukuman mati menurut peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini, (2) mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan hukuman mati pasca putusan hakim. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif, yakni melalui pendekatan peraturan perundang – undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Undang – Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, TAP MPR, dan Peraturan Kapolri. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan mengkaji atau menganalisis peraturan perundang – undangan, Undang – Undang Dasar 1945, dan peraturan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dari pengaturan terkait tata cara pelaksanaan pidana mati dalam UU No. 2/PNPS/1964 belum mengatur terkait tenggat waktu pelaksanaan pidana mati. Didalamnya hanya mengatur sebatas pemberitahuan menjelang eksekusi mati yakni 3 x 24 jam. Ketidakpastian ini tentunya menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dan akan berdampak pada psikologis terpidana. Di Indonesia sendiri terkait rentang waktu pasca putusan hakim hingga ia benar – benar akan di eksekusi nyatanya memerlukan waktu yang cukup lama. Karena di peraturan perundang – undangan in casu tidak mengatur hal ini. Mengenai kapan terpidana akan dieksekusi sepenuhnya tergantung pada kebijakan jaksa selaku eksekutor. Hal ini tidak dapat dilakukan karena seharusnya hukum di indoneisa mengatur dari segi hukum materiil, formil, hingga tahap pelaksanaannya. (2) Terkait faktor penghambat pidana mati pasca putusan hakim ada banyak seperti faktor perundang – undangan, penegakan hukum, dan sarana fasilitas. Maka dari itu perlu kiranya diatur terkait pelaksanaan pidana mati. Karena dengan tidak adanya aturan ini menyebabkan kebingungan tersendiri bagi Masyarakat dan juga terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Selain itu diharapkan melalui KUHP yang baru dijelaskan terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi terpidana sehingga hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Karena jika dilihat dari aturan yang ada hanya dijelaskan terkait rasa penyesalan pelaku dan keterkaitan pelaku dalam tindak pidana. Jika hanya memperhatikan dua faktor ini dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan kejahatan berulang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pidana mati, Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, Hukuman Mati Bersyarat.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Indah Lestari
Date Deposited: 21 Feb 2024 06:48
Last Modified: 21 Feb 2024 06:48
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/19159

Actions (login required)

View Item View Item