DWINUGRAHA, IDA BAGUS MAHA (2020) ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT MATINYA ORANG DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.
Text (COVER)
1614101023-COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRAK)
1614101023-ABSTRAK.pdf Download (209kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1614101023-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (245kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1614101023-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (355kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1614101023-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (114kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1614101023-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (426kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
1614101023-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (109kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
1614101023-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (317kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
1614101023-LAMPIRAN.pdf Download (113kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan manganalisa pengaturan pengahapusan pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya orang dengan pembelaan terpaksa dan pertimbangan hakim dalam menentukan suatu putusan penghapusan pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya orang dengan pembelaan terpaksa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan (library research) yang nantinya bahan hukum tersebut di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengaturan pembelaan terpaksa menurut KUHP diatur didalam Pasal 49 Ayat (1) mengenai tolak ukur suatu pembelaan dapat dikatakan sebagai “terpaksa” harus memenuhi unsur dan syarat-syarat tertentu ada 2 (dua) syarat yang tidak tecantum dalam rumusan pasal, mengenai pertanggungjawaban, perbuatan penganiayaan tersebut yang sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana akan tetapi dilakukan dalam bentuk suatu pembelaan terpaksa, maka perbuatan yang semula melawan hukum dapat dibenarkan, karena pembelaan terpaksa menjadi salah satu alasan penghapusan pidana yaitu sebagai alasan pembenar dan (2) Pertimbangan hakim dalam menenentukan suatu putusan penghapusan pidana Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa yaitu Penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mengkaitkan dengan unsur dan syarat yang harus terpenuhi dan berdasarkan keyakinan dan hatinuraninya, sehingga mengenai tolak ukur harus diperhatikan karena tidak semua perbuatan pembelaan dapat dibenarkan. Kata Kunci: Penghapusan Pidana, Pembelaan terpaksa (noodweer), pertimbangan hakim
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penghapusan Pidana, Pembelaan terpaksa (noodweer), pertimbangan hakim |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Ida Bagus Maha Dwinugraha |
Date Deposited: | 23 Jul 2020 03:18 |
Last Modified: | 23 Jul 2020 03:18 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/1947 |
Actions (login required)
View Item |