PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Adistiya, Kadek Nova (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2014101081-COVER.pdf

Download (885kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2014101081-ABSTRAK.pdf

Download (510kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101081-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (329kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN PUSTAKA)
2014101081-BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (410kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101081-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101081-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (520kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101081-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101081-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (421kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaiman perlindungan hukum terhadap konsumen terkait kebocoran data pribadi dalam prespektif perbandingan, (2) mengetahui bagaiman upaya hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadi. Jenis Penlitain yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif, yakni melalui pendekatan peraturan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komfaratif. Penelitian ini didukung dengan bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, literatur-literatur serta karya tulis ilmiah yang relevan dengan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) adanya perbandingan antara Personal Data Protection Act 2020 (PDPA) milik negara Singapura dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah dalam lingkup regulasi, tujuan pengaturan, definisi data pribadi, ruang lingkup perlindungan, aspek lembaga, dan sanksi yang dikenakan. (2) UU PDP telah mewujudkan 3 indikator cyber security yakni Confidentiality (kerahasiaan), Integrity (integritas), dan Availability (ketersediaan) sehingga telah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia namun perlu adanya amandemen pada UU PDP dikarenaka masih adanya beberapa pasal yang dapat mengurangi atau malah menghilangkan perlindungan hukum bagi konsumen, Lalu pemerintah juga harus membuat lembaga yang khusus untuk menangani kebocoran data pribadi di Indonesia seperti yang sudah dilakukan oleh Singapura, hal tersebut dapat membantu masyarakat untuk mempermudah pelaporan dan penanganan jika terjadi kebocoran data pribadi. Adanya upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kebocoran data untuk menjamin hak dari konsumen.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kebocoran Data Pribadi, UU PDP, Personal Data Protection Act 2020
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Kadek Nova Adistiya
Date Deposited: 18 Jul 2024 07:26
Last Modified: 18 Jul 2024 07:26
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/20566

Actions (login required)

View Item View Item