IMPLEMENTASI PASAL 1365 KUH PERDATA ATAS HAK AHLI WARIS SEBIDANG TANAH BERDASARKAN SURAT TANAH TRADISIONAL DI DESA JATILUWIH

Ananta, Agus David Tristan (2024) IMPLEMENTASI PASAL 1365 KUH PERDATA ATAS HAK AHLI WARIS SEBIDANG TANAH BERDASARKAN SURAT TANAH TRADISIONAL DI DESA JATILUWIH. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.

[img] Text (COVER)
2014101154-COVER.pdf

Download (662kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2014101154-ABSTRAK.pdf

Download (86kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101154-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (207kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN PUSTAKA)
2014101154-BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101154-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101154-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (714kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101154-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR RUJUKAN)
2014101154-DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2014101154-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan seseorang, selalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita pihak lain. Perbuatan Melawan Hukum menimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelaku Perbuatan Melawan Hukum mempunyai kewajiban untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dan bagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi. Setiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka orang yang terbukti bersalah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata wajib mengganti kerugian tersebut. Persoalannya bagaimana pertanggungjawaban seseorang terhadap kerugian akibat PMH yang telah dilakukan, terkait sebidang tanah pekarangan milik Ahli Waris Tunggal yang memiliki status perkawinan Sentana Rajeg Putrika, berdasarkan alas hak lama tanah pekarangannya yang berupa Surat Tanah Petok D atas nama almarhum ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi Pasal 1365KUHPerdata di Desa Jatiluwih, (2) Bagaimana upaya serta kendala Ahli Waris dalam memperoleh hak atas tanahnya, Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Jatiluwih menggunakan sistem penelitian hukum empiris. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probabilitas dengan cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah dengan teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan dan analisis data, menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Pasal 1365KUHPerdata di Desa Jatiluwih, memang belum pernah digunakan untuk menyelesaikan kasus yang tergolong ke dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disebabkan oleh mayoritas masyarakat di Desa Jatiluwih dan juga Perangkat Desa Jatiluwih kurang mengetahui dan juga memahami akan adanya pasal tersebut, sehingga segala penyelesaian kasus yang ada di Desa Jatiluwih hanya sebatas ditingkat mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Jatiluwih yang ditutup dengan Surat Perjanjian Kesepkatan diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Terkait upaya yang dilakukan oleh ahli waris didalam memperoleh hak atas tanahnya, sebenarnya perlu diapresiasi dikarenakan ahli waris bersangkutan telah berusaha untuk menjalankan tujuan dari diciptakannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terkait pengkonversian alas hak lama agar menjadi Sertifikat Hak Milik, namun terkait hal tersebut hasil penelitian menunjukkan Ahli Waris tersebut mengalami sebuah kendala yang disebabkan oleh Kepala Dusun bersangkutan yang memiliki kesalah pemahaman dasar hukum, dengan tidak mempercayai bukti-bukti otentik yang menunjukkan Ahli Waris tersebut adalah Ahli Waris Tunggal atas tanah pekarangan yang peniliti teliti.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pasal 1365 KUHPerdata, Perbutan Melawan Hukum, Hukum Waris, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Agus David Tristan Ananta
Date Deposited: 24 Jul 2024 01:37
Last Modified: 24 Jul 2024 01:37
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/20981

Actions (login required)

View Item View Item