KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PINJAMAN ONLINE KETIKA AHLI WARIS DEBITUR MENOLAK PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Janadhipa, Pande Gde Adhyadnyana (2025) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PINJAMAN ONLINE KETIKA AHLI WARIS DEBITUR MENOLAK PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2114101101-COVER.pdf

Download (34MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2114101101-ABSTRAK.pdf

Download (34MB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2114101101-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (34MB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2114101101-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (34MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2114101101-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (34MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2114101101-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (34MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2114101101-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (34MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2114101101-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2114101101-LAMPIRAN.pdf

Download (34MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui kepastian hukum terhadap kreditur pinjaman online apabila ahli waris menolak pewarisan utang akibat debitur meninggal dunia, dan (2) mengetahui pengaturan pertanggungjawaban debitur pinjaman online secara ius constituendum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai dasar penulis dalam menganalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya (1) belum adanya kepastian hukum terhadap kreditur pinjaman online ketika debiturnya meninggal dunia. Hal ini dikarenakan terdapat kekaburan norma pada pasal 1045 KUHPer yang mengakibatkan rancunya kepastian hukum kreditur pinjaman online. Kemudian (2) diperlukan klausul tambahan dalam perjanjian antara pihak kreditur dan debitur pinjaman online, yang menyertakan ahli waris (bila ada) atau pihak ketiga sebagai pihak yang akan melunasi sisa utang jika debitur meninggal dunia. Sebagai langkah prefentif, dapat diterapkan sistem penentuan limit kredit debitur yang didasarkan pada pendapatan perbulannya, sebagaimana yang diterapakan oleh otoritas keuangan Singapura (MAS) guna menjamin kesanggupan debitur dalam melunasi utangnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Ahli Waris, Pinjaman Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Pande Gde Adhyadnyana Janadhipa
Date Deposited: 02 Jun 2025 02:47
Last Modified: 02 Jun 2025 02:47
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/24345

Actions (login required)

View Item View Item