Refalzey Siregar, Anil (2025) ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN DALAM BENTUK LAIN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
![]() |
Text (COVER)
2114101030-COVER.pdf Download (428kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2114101030-ABSTRAK.pdf Download (228kB) |
![]() |
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2114101030-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2114101030-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2114101030-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 4 PEMBAHASAN)
2114101030-BAB 4 PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (479kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 5 PENUTUP)
2114101030-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2114101030-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text (LAMPIRAN)
2114101030-LAMPIRAN.pdf Download (147kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis bagaimana konsep rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 serta (2) menganalisis bagaimana keabsahan pengalihan uang kembalian dalam bentuk lain pada transaksi pembayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sebagai dasar analisis, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. (1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 adalah untuk menghindari dominasi valuta asing dalam transaksi pembayaran di Indonesia. Kemudian (2) pengalihan uang kembalian dalam bentuk lain pada transaksi pembayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dapat dikatakan sah apabila terdapat unsur kesepakatan dan tidak bertentangan dengan hukum. Sedangkan suatu transaksi pengembalian uang kembalian dalam bentuk lain dianggap tidak sah apabila bertentangan dengan pasal 1320 yaitu terdapat unsur paksaan, dan penipuan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Uang Kembalian, Mata Uang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | ANIL REFALZEY SIREGAR |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 02:52 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 02:52 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/24447 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |