Sunawan, I Wayan (2025) KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
![]() |
Text (COVER)
2114101175_COVER.pdf Download (616kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2114101175_ABSTRAK.pdf Download (205kB) |
![]() |
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2114101175_BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (222kB) |
![]() |
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2114101175_BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (308kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 3 METODE PENELITIAN)
2114101175_BAB 3 METODE PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2114101175_BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (380kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 5 PENUTUP)
2114101175_BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2114101175_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text (LAMPIRAN)
2114101175_LAMPIRAN.pdf Download (114kB) |
Abstract
Pengkajian ini bermaksud untuk (1) mengkaji dan menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan di Indonesia. Untuk mengkaji dan menganalisis (2) kedudukan anak dari perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keabsahan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada ketentuan agama masing-masing (Pasal 2 ayat 1). Ketentuan ini menjadikan hukum agama sebagai dasar utama tanpa penjelasan lebih lanjut dalam sistem hukum nasional, sehingga menciptakan norma yang bersifat kabur. Akibatnya, jika aturan agama tidak mengakui perkawinan beda agama, maka negara juga tidak menganggapnya sah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mendorong munculnya solusi alternatif di luar sistem hukum nasional, seperti kawin lari ke luar negeri, konversi agama administratif, atau hidup bersama tanpa pernikahan resmi. Anak dari perkawinan beda agama kerap menghadapi persoalan hukum karena negara tidak mengakui perkawinan orang tuanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, anak yang lahir dari perkawinan tidak sah dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu serta keluarganya. Hal ini mempengaruhi hak anak atas identitas, warisan, dan perlindungan hukum. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan hukum terhadap anak luar kawin, termasuk dari perkawinan beda agama, jika hubungan dengan ayah dapat dibuktikan secara ilmiah atau hukum. Meski begitu, tantangan tetap ada, seperti pencatatan kelahiran, penentuan agama, dan hak waris. Negara tetap menjamin hak anak melalui berbagai undang-undang tentang hak asasi dan perlindungan anak. Kata Kunci : Perkawinan beda agama, Kedudukan hukum anak, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: 1. Perkawinan Beda Agama, 2.Kedudukan Hukum Anak, 3.Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | I WAYAN SUNAWAN |
Date Deposited: | 04 Aug 2025 02:50 |
Last Modified: | 04 Aug 2025 02:50 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/26450 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |