PENYELESAIAN SENGKETA LAUT NATUNA UTARA ANTARA INDONESIA DAN CHINA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA TAHUN 1982

Yogie, I Gusti Lanang Aghistanaya (2021) PENYELESAIAN SENGKETA LAUT NATUNA UTARA ANTARA INDONESIA DAN CHINA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA TAHUN 1982. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
1714101106-COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
1714101106-ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1714101106-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (413kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1714101106-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1714101106-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (298kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1714101106-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
1714101106-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
1714101106-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
1714101106-LAMPIRAN.pdf

Download (994kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menurut hasil konvensi UNCLOS Tahun 1982, untuk mendapatkan suatu upaya untuk menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan China di Laut Natuna Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan Bahan Hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskriptif dengan menggambarkan dan menginterpretasi objek atau fenomena sesuai dengan apa adanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pengaturan Zona Ekonomi Esklusif dalam UNCLOS terdapat dalam BAB V yang termuat dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 75. Peraturan wilayah milik Indonesia tertuang dalam UU No 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi UNCLOS 1982. China menyebut sembilan garis terputus sudah ada sejak jaman dinasti. (2) Upaya penyelesaian sengketa antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara ditinjau dari UNCLOS Tahun 1982 adalah melalui diplomatik yang dimana adanya negosiasi dari kedua negara, kemudian keikut sertaan Negara ASEAN yang masuk dalam ZEE di wilayah Laut China Selatan, disertai dengan adanya sedikit ketegangan antara Kapal TNI AL dengan Kapal Polisi Laut Milik China.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Natuna, United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: I Gusti Lanang Aghistanaya Yogie
Date Deposited: 23 Jul 2021 08:36
Last Modified: 23 Jul 2021 08:36
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/7113

Actions (login required)

View Item View Item