Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Diskursus Pemaknaan Asas Legalitas di Indonesia

Ekayana, Komang (2021) Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Diskursus Pemaknaan Asas Legalitas di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
1614101109-COVER.pdf

Download (526kB)
[img] Text (ABSTRAK)
1614101109-ABSTRAK.pdf

Download (54kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1614101109-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (207kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1614101109-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (285kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1614101109-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (60kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1614101109-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
1614101109-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (55kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
1614101109-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
1614101109-LAMPIRAN.pdf

Download (58kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menambah pemahaman penulis mengenai bagaimana memahami makna asa legalitas agar mengakomodir hukum pidana adat, dan (2) mengetahui akibat hukum yang timbul jika diakomodasinya hukum pidana adat kedalam hukum pidana Indonesia. Maka, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan, konsep, dan historis. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan sehingga bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif. Teknik analisi bahan hukum yang digunakan adalah meneliti kerangka normatif dengan menggunakan bahan hukum yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ius constituendum dalam perluasan makna asas legalitas yang dimana bertujuan untuk mengakomodir hukum pidana adat istilah tersebut adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Dasar hukum suatu perbuatan dapat dipidana tidak hanya dilandasi legalitas formil, tetapi juga ada pengecualian legalitas materiil, yaitu memberi tempat kepada hukum pidana adat, dan (2) akibat hukum yang timbul jika diakomodasinya hukum pidana adat ke dalam hukum pidana lndonesia adalah penegakan hukum pidana adat menjadi wewenang negara melalui Pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Asas legalitas, formil dan materiil, KUHP
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Komang Ekayana
Date Deposited: 25 Jul 2021 14:58
Last Modified: 25 Jul 2021 14:58
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/7344

Actions (login required)

View Item View Item