PELAKSANAAN TRADISI MANAK SALAH DI DESA PADANG BULIA DALAM UPAYA MENGAKOMODASI PENJAMINAN HAK ASASI MANUSIA

Dhyan Wahyuni, Kadek (2026) PELAKSANAAN TRADISI MANAK SALAH DI DESA PADANG BULIA DALAM UPAYA MENGAKOMODASI PENJAMINAN HAK ASASI MANUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2114101174-COVER.pdf

Download (950kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2114101174-ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2114101174- BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (309kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2114101174-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2114101174-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2114101174-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2114101174-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2114101174-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (242kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2114101174-LAMPIRAN.pdf

Download (807kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi Manak Salah di Desa Adat Padangbulia dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tradisi Manak Salah merupakan praktik adat yang berkaitan dengan kelahiran kembar buncing yang dipandang sebagai peristiwa sakral yang memerlukan upacara penyucian demi memulihkan keseimbangan sekala–niskala. Meskipun pelaksanaannya telah berlangsung dengan humanis dan tanpa pengucilan, penelitian ini menemukan bahwa tradisi tersebut belum dituangkan secara tertulis dalam Awig-awig sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Ketidakhadiran aturan tertulis mengakibatkan potensi multitafsir, ketidakpastian hukum, dan ketidakefektifan implementasi, terutama karena dasar normatif dari lontar Brahmaśapa, Purwajati, dan Megantaka hanya memuat prinsip umum tentang kesucian tanpa mengatur Manak Salah secara spesifik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan prajuru adat, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krama desa belum memahami urgensi penulisan tradisi dalam Awig-awig, sehingga praktik adat hanya didasarkan pada kebiasaan lisan dan keputusan prajuru. Penelitian ini menekankan perlunya kodifikasi aturan Manak Salah ke dalam Awig-awig untuk memberikan landasan hukum yang jelas, menjamin hak anak dan keluarga, meningkatkan akuntabilitas prajuru, dan memastikan harmonisasi antara hukum adat, Perda Desa Adat, dan prinsip HAM. Dengan demikian, pembaruan hukum adat melalui penyusunan Awig-awig merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus memenuhi tuntutan modernisasi hukum di era global. Kata Kunci: Manak Salah, hukum adat, Desa Padang Bulia, Hak Asasi Manusia, Living law

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: 1.Manak Salah, 2.hukum adat, 3.Desa Padang Bulia, 4.Hak Asasi Manusia, 5.Living law
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: KADEK DHYAN WAHYUNI
Date Deposited: 23 Jan 2026 02:33
Last Modified: 23 Jan 2026 02:33
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/27712

Actions (login required)

View Item View Item