Prasetya, Putu Yurika Marta (2023) ANALISIS YURIDIS FRASA MEMBIARKAN DALAM PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
1914101135-COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRAK)
1914101135-ABSTRAK.pdf Download (48kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1914101135-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (186kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1914101135-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1914101135-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (106kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1914101135-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
1914101135-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (29kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
1914101135-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
1914101135-LAMPIRAN.pdf Download (104kB) |
Abstract
Penelitian dilakukan guna (1) mengetahui bagaimana perlindungan anak berdasarkan interpretasi frasa membiarkan dalam Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (2) Untuk mengetahui mengenai bagaimana membatasi tafsir frasa membiarkan dalam Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Teknik kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data, yang kemudian diperiksa secara deskriptif dan kualitatif untuk menunjukkan hasil yang diantisipasi dan menarik kesimpulan tentang masalah tersebut. Penelitian menghasilkan (1) frasa membiarkan yang terdapat di dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada anak dan Tujuan dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Anak ialah untuk memberikan suatu perlindungan hukum yang mutakhir kepada anak sebagai generasi calon penerus bangsa. Dari masyarakat bahkan sampai dengan pejabat negara memiliki suatu kewajiban untuk menyuarakan perlindungan hukum bagi anak. (2) batasan dari adanya frasa membiarkan yang tercantum pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ialah dapat dilihat dari bunyi pasal yang menyatakan bahwa frasa tersebut hanya dapat digunakan dalam konteks kekerasan anak. Makna yang disampaikan dari kalimat tersebut ialah apabila terdapat seorang anak yang mengalami tindak bullying, maka frasa tersebut tidak dapat digunakan karena pada dasarnya frasa membiarkan yang ada pada Pasal 76C ialah diperuntukkan untuk anak-anak yang mengalai tindak kekerasan. Kata Kunci: Frasa Membiarkan, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Hukum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Frasa Membiarkan, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Hukum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Putu Yurika Marta Prasetya |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 07:09 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 07:09 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/16027 |
Actions (login required)
View Item |