Bariroh, Ulwiyah (2023) KAJIAN YURIDIS TERKAIT PUTUSAN FASAKH ATAS CERAI TALAK OLEH PASANGAN YANG BERPINDAH AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA NOMOR 43/Pdt.G/2019/PA.Sgr). Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
1714101139-COVER.pdf Download (355kB) |
|
Text (ABSTRAK)
1714101139-ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
1714101139-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (246kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
1714101139-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
1714101139-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (124kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
1714101139-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (463kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
1714101139-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (115kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
1714101139-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (188kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
1714101139-LAMPIRAN.pdf Download (289kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai (1) faktor-faktor pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam memutus perkara dan (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Fasakh atas perkara Cerai Talak oleh pasangan yang berpindah agama ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. adapun hasil penelitian menunjukan bahawa (1) faktor pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara cerai Talak dengan Putusan Fasakh terdiri dari dua faktor, yakni pertimbangan hukum dalam konpensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi. Faktor pertimbangan hukum dalam konvensi adalah mayoritas ulama’ berpendapat bahwa riddah-nya salah satu pasangan dari suami isteri menyebabkan fasakh atau batalnya perkawinan. Untuk membatalkan perkawinan secara resmi harus dilakukan di Pengadilan. Sedangkan faktor pertimbangan hukum dalam rekonvensi adalah Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan yang memberikan hak kepada Pengadilan untuk mewajibkan suami memberikan biaya penghidupan untuk anak apabila memiliki anak dan juga untuk mantan isteri dan (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama Singaraja adalah akibat terhadap perkawinan pemohon dan termohon adalah pernikahan Pemohon dan Termohon putus karena fasakh serta hal ini tidak mengurangi bilangan talaq yang dijatuhkan. Apabila keduanya memiliki anak akibat hukumnya merujuk dalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam. Apabila keduanya memiliki harta bersama, maka pembagiannya merujuk pada ketentuan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Apabila kedua memiliki akta perkawinan, maka harus mengurus akta perceraian secara terpisah di kantor pencatatan yang berwenang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Berpindah Agama, Cerai Talak, Putusan Fasakh. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | ULWIYAH BARIROH |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 02:50 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 02:50 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/16699 |
Actions (login required)
View Item |