Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kegiatan Politik Praktis Di Indonesia

Parwata, Putu Ocha Dana (2024) Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kegiatan Politik Praktis Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

[img] Text (COVER)
2014101135_COVER.pdf

Download (471kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2014101135_ABSTRAK.pdf

Download (56kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101135_BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (146kB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2014101135_BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (279kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101135_BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PENELITIAN)
2014101135_BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101135_BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (65kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101135-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (78kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak memperbolehkan ASN mengikuti kegiatan politik. (2) untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif, yakni melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Secara yuridis normatif, Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang secara tegas menyatakan bahwa ASN/PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka dari itu ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Dan secara tegas menyebutkan bahwa ASN itu harus netral. (2) Berkaitan dengan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/18.1/M.PAN/5/2004. Surat edaran ini mengatur tentang kriteria penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil Negara yang tidak netral. Kriteria sanksi tersebut adalah Hukuman disiplin tingkat berat penurunan pangkat setingkat, Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian, Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: ASN, Netral, Politik Praktis, Sanksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Putu Ocha Dana Parwata
Date Deposited: 28 Jun 2024 10:02
Last Modified: 28 Jun 2024 10:02
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/20172

Actions (login required)

View Item View Item