NZ, Ryan Saputra (2024) ANALISIS YURIDIS TERKAIT PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA PADA PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
2014101080_COVER.pdf Download (399kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2014101080_ABSTRAK.pdf Download (66kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101080_BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (197kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN PUSTAKA)
2014101080_BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (234kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101080_BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (136kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASAIL DAN PEMBAHASAN)
2014101080_BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (588kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101080_BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (59kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2014101080_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (254kB) |
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pencabutan keterangan terdakwa di sidang pengadilan dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bahwa pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan Terdakwa adalah: (a) Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat persidangan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. (b) Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa, di tingkat persidanganlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencabutan keterangan, terdakwa, sidang pengadilan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (S1) |
Depositing User: | RYAN SAPUTRA NZ |
Date Deposited: | 18 Jul 2024 02:59 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 02:59 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/20559 |
Actions (login required)
View Item |