Sembiring, Andre Yosua Catial Bastanta (2024) ANALISIS PUTUSAN NOMOR 541K/PID.SUS/2011 DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
Text (COVER)
2014101180-COVER.pdf Download (261kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2014101180-ABSTRAK.pdf Download (27kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2014101180-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (147kB) |
|
Text (BAB 2 KAJIAN PUSTAKA)
2014101180-BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (151kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2014101180-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2014101180-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (250kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
2014101180-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (89kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR RUJUKAN)
2014101180-DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (177kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisis bagaimana perbandingan pengaturan rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkotia di negara Indonesia dengan yang ada di Negara lain; dan (2) untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika pada Putusan Nomor 541 K/Pid.Sus/2011. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undagan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comperative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pengaturan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia dengan di negara lain terdapat perbedaan pada pemberian rehabilitasinya di Indonesia mengacu pada aturan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010. Di Indonesia melalui SEMA No 4 Tahun 2010 diatur, bahwa rehabilitasi dilakukan terhadap pengguna narkotika dibawah 1 gram. Sedangkan di singapura mengacu pada Misuse of Drugs Act 1973. Pengguna narkotika dibawah 20 gram direkomendasikan untuk melakuan rehabilitasi namun jika lebih akan dihukum mati. (2) Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pidana tentang penyalahgunaan narkotika ini mengacu pada Dari analisis yang dilakukan, saya mendapati bahwa pada alat bukti yang mana adalah alat penggunaan narkotika yaitu cangklong dan bong. Didalam alat penggunaan narkotika tersebut didapati oleh penyidik bahwa terdapat 1,7 ml cairan yang merupakan adalah narkotika jenis amphetamine. Jika kita komparasi ml ke dalam bentuk gram maka kita dapati bahwa 1,7 ml ini dapat didapati bahwa adalah 1,7 gram.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rehabilitasi, Narkotika, Pertimbangan Hakim |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | ANDRE YOSUA CATIAL BASTANTA SEMBIRING |
Date Deposited: | 01 Aug 2024 13:44 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 13:44 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/21761 |
Actions (login required)
View Item |