Marhaeni, Ni Kadek (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA YANG KARYANYA DIJUAL DALAM BENTUK ELEKTRONIK TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
![]() |
Text (COVER)
2114101074-COVER.pdf Download (689kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2114101074-ABSTRAK.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2114101074-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (594kB) |
![]() |
Text (BAB 2 KAJIAN PUSTAKA)
2114101074-BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (676kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 3 METODE PENELITIAN)
2114101074-BAB 3 METODE PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2114101074-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (638kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 5 PENUTUP)
2114101074-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (255kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2114101074-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (463kB) |
![]() |
Text (LAMPIRAN)
2114101074-LAMPIRAN.pdf Download (321kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait jangkauan perlindungan hukum hak cipta di Indonesia, serta membandingkan dengan aturan hak cipta di negara Singapura untuk menemukan persamaan dan perbedaan dari aturan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan, serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tindakan penjualan buku elektronik tanpa izin di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUHC. Sedangkan di Singapura tindakan penjualan buku elektronik melanggar ketentuan Section 444 Singapore Copyright Act 2021 (2020 Revised Edition). Perbedaan perlindungan hukum hak cipta buku antara Indonesia dengan Singapura terletak pada jangka waktu perlindungannya. Di Indonesia jangka waktu perlindungannya seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan di Singapura durasi perlindungannya 70 tahun setelah diterbitkan ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. (2) Perlindungan hukum represif hak cipta buku di Indonesia dan Singapura sama-sama terdapat sanksi ganti rugi dan sanksi pidana. Namun, di Singapura sudah ditentukan besaran ganti rugi berdasarkan undang-undang, sedangkan di Indonesia tidak ditentukan, melainkan berdasarkan amar putusan. Selain itu, sanksi pidana penjara di Indonesia 3 tahun bagi pelaku pentransformasian dan 4 tahun bagi pelaku pendistribusian tanpa izin. Sedangkan di Singapura pelaku yang melanggar hak ekonomi karya cipta akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Buku, Elektronik
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan, Hak Cipta, Buku, Elektronik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Ni Kadek Marhaeni |
Date Deposited: | 05 Jun 2025 02:22 |
Last Modified: | 05 Jun 2025 02:22 |
URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/24365 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |