Janardana, I Gusti Ngurah Kesa (2026) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PENENTUAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 169/PDT/2021/PT DKI. Undergraduate thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.
|
Text (COVER)
2214101172-COVER.pdf Download (903kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2214101172-ABSTRAK.pdf Download (951kB) |
|
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2214101172-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (999kB) |
|
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2214101172-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2214101172-BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2214101172-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
2214101172-BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2214101172-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (900kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
2214101172-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan penentuan hak waris bagi anak luar kawin serta (2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Nomor 169/PDT/2021/PT DKI dalam penentuan jumlah harta waris antara anak dari perkawinan sah dengan anak luar kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis untuk menelaah kekaburan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan adanya perluasan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayah biologisnya melalui pembuktian ilmiah, yang merepresentasikan pergeseran paradigma hukum menuju perlindungan hak anak dan keadilan substantif. Namun demikian, putusan tersebut tidak mengatur secara eksplisit mekanisme maupun proporsi pembagian hak waris, sehingga penentuan hak waris anak luar kawin tetap bergantung pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 863 KUHPerdata, yang masih membedakan kedudukan anak luar kawin dengan anak sah dalam pewarisan. Selanjutnya, (2) pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 169/PDT/2021/PT DKI menunjukkan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan mengakui hak keperdataan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya sebagai dasar untuk memperoleh hak waris. Namun, pengakuan tersebut tetap dibatasi secara proporsional berdasarkan konstruksi normatif KUHPerdata, sehingga pembagian harta waris antara anak sah dan anak luar kawin tidak disamakan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Anak luar kawin, Hak waris, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | I Gusti Ngurah Kesa Janardana |
| Date Deposited: | 23 Feb 2026 03:44 |
| Last Modified: | 23 Feb 2026 03:44 |
| URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/28339 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
