Pratama, Augusto Herga (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN TRANSAKSI BITCOIN SEBAGAI OBJEK PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.
|
Text (COVER)
2214101075_COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2214101075_ABSTRAK.pdf Download (316kB) |
|
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2214101075_BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (335kB) |
|
|
Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2214101075_BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (397kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2214101075_BAB 3 METODELOGI PENELITIAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2214101075_BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (504kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 5 PENUTUP)
2214101075_BAB 5 PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (242kB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
2214101075_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (304kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
2214101075_LAMPIRAN.pdf Download (238kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi elektronik, termasuk penggunaan Bitcoin sebagai aset digital dalam hubungan hukum perdata. Di Indonesia, kedudukan Bitcoin masih menimbulkan dualisme pengaturan, di mana Bank Indonesia melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran, namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui Bitcoin sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan Bitcoin sebagai objek perikatan dan keabsahan perjanjian transaksi Bitcoin berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bitcoin sebagai objek perikatan dalam hukum perdata Indonesia serta menganalisis keabsahan perjanjian transaksi Bitcoin ditinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan memenuhi unsur benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 KUHPerdata, sehingga dapat dijadikan objek perikatan. Selain itu, perjanjian transaksi Bitcoin yang dilakukan melalui kontrak elektronik pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun tetap memiliki legalitas sebagai komoditas atau aset digital dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, hukum perdata Indonesia pada dasarnya telah memiliki dasar normatif untuk memberikan kepastian hukum terhadap transaksi Bitcoin sebagai objek perikatan dalam kontrak elektronik.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Bitcoin, perikatan, perjanjian, hukum perdata, kontrak elektronik. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Augusto Herga Pratama |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 02:27 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 02:27 |
| URI: | http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/32016 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
