TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN YANG TERKENA KETENTUAN ABSENTEE (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 699 PK/Pdt/2016)

Sihombing, Cindy Marito (2026) TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN YANG TERKENA KETENTUAN ABSENTEE (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 699 PK/Pdt/2016). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.

[img] Text (COVER)
2214101124-COVER.pdf

Download (6MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2214101124-ABSTRAK.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
2214101124-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB 2 KAJIAN TEORI)
2214101124-BAB 2 KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 METODELOGI PENELITIAN)
2214101124-BAB 3 METODDELOGI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN)
2214101124-BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5 PENUTUP)
2214101124-BAB 5 PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
2214101124-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (6MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
2214101124-LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik atas tanah pertanian yang didalilkan terkena ketentuan kepemilikan tanah secara absentee serta akibat hukum tidak terpenuhinya kewajiban peralihan hak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1972 tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena tidak pernah dibatalkan, dicabut, atau dihapus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Novum berupa surat administratif tidak secara otomatis menghapus kekuatan pembuktian sertifikat karena tidak memuat tindakan pengambilalihan atau pembatalan hak atas tanah. Tidak terpenuhinya kewajiban peralihan hak atas tanah yang terkena ketentuan absentee juga tidak mengakibatkan hak milik hapus secara otomatis, melainkan dapat menimbulkan akibat hukum berupa pengambilalihan oleh Pemerintah dalam rangka landreform dengan pemberian ganti kerugian. Penelitian ini menemukan adanya konflik penerapan norma antara kepastian hukum formal melalui sertifikat dan ketentuan materiil mengenai penguasaan tanah absentee. Putusan Mahkamah Agung tetap mempertahankan kekuatan pembuktian SHM dan menyatakan SHGB yang diterbitkan di atas tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bentuk penyelesaian yang mencerminkan nilai pro justitia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sertifikat Hak Milik, Tanah Absentee, Kekuatan Pembuktian, Landreform, Pro Justitia
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan > Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Cindy Marito Sihombing
Date Deposited: 22 Oct 2026 03:33
Last Modified: 22 Oct 2026 03:33
URI: http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/32976

Actions (login required)

View Item View Item